Lsatu.net, Surabaya – Senin siang itu, ruang sidang Sari 2 di Pengadilan Negeri Surabaya terasa sesak. Di balik meja hijau, pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo duduk berdampingan.
Wajah mereka terlihat tegar, meski sesekali sorot mata keduanya jatuh menunduk. Di hadapan mereka, Ketua Majelis Hakim Safruddin membacakan amar putusan dengan suara datar namun tegas: enam bulan penjara.
Suasana ruang sidang mendadak hening. Diana menggenggam tangan suaminya erat-erat, seakan menahan gemuruh yang bergejolak di dalam dada. Di ujung lain ruangan, beberapa kerabat hanya bisa menatap dengan mata berkaca-kaca.
“Dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa membuat terdakwa atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo divonis enam bulan penjara,” ucap Safruddin, Senin (29/9/2025).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta delapan bulan penjara. Hakim mempertimbangkan sikap sopan keduanya di persidangan, rekam jejak yang bersih, serta adanya perdamaian dengan korban.
Namun tetap saja, keputusan ini bukan akhir yang mudah diterima. “Kami pikir-pikir dulu, yang mulia,” lirih Diana, suaranya nyaris tak terdengar.
Akar Persoalan: Proyek Kanopi yang Membara
Perkara ini bermula dari sebuah proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus bersama dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu, terlibat di dalamnya. Namun desain yang rumit dan progres lambat membuat ketegangan mulai muncul.
Hingga pada 23 November 2024, bara itu benar-benar menyala. Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dilepas paksa, begitu pula ban milik Yanto.
Yanto mengaku sempat melihat ban mobilnya sudah digerinda ketika ia turun dari lantai dua. “Rasanya kaget sekali. Mobil itu rusak parah, dan kami bingung harus bagaimana,” kenangnya.
Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Bagi Hironimus, kerugian itu bahkan jauh lebih besar, karena mobilnya tak bisa disewakan hingga sepuluh bulan lantaran harus menjadi barang bukti.
Antara Hukum dan Kemanusiaan
Hari itu, di persidangan, semua cerita lama kembali menyeruak. Perselisihan proyek, kerugian, dan emosi yang meletup, kini dipertontonkan dalam bingkai hukum. Namun di sisi lain, ada wajah-wajah lelah yang hanya ingin menutup lembaran pahit ini.
Hakim Safruddin dengan bijak mencatat hal-hal yang meringankan. “Sebelumnya terdakwa belum pernah terjerat hukum, berperilaku sopan serta adanya perdamaian antara korban dan terdakwa,” ujarnya.
Vonis akhirnya dijatuhkan. Enam bulan penjara, masa yang terasa panjang bagi sebuah keluarga kecil yang selama ini hidup sederhana.
Di luar ruang sidang, Diana memeluk suaminya. Mata mereka berkaca-kaca, tapi ada keteguhan yang mereka coba pertahankan. Bagi keduanya, proses hukum ini bukan sekadar hukuman, melainkan pelajaran pahit yang harus mereka jalani.
Sebuah Catatan Hidup
Kisah Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo mungkin hanyalah satu dari sekian banyak perkara yang hadir di ruang sidang PN Surabaya. Namun di balik tumpukan berkas hukum dan pasal-pasal KUHP, ada cerita tentang manusia tentang amarah yang menguasai, tentang kerugian yang menyakitkan, dan tentang harapan untuk bisa berdamai dengan masa lalu.
Kini, vonis enam bulan itu masih menggantung. Diana dan Handy memilih untuk pikir-pikir, menimbang langkah hukum berikutnya. Apa pun akhirnya, perjalanan pasangan ini mengajarkan satu hal: bahwa dalam setiap konflik, selalu ada harga yang harus dibayar, dan kadang harga itu lebih mahal dari sekadar rupiah. (BA)



