Polda Jatim Ringkus 4 Tersangka Pengoplos LPG Beromset Rp 384 Juta

0
3
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka warga Ngantang, Malang berinisial RH, PY, TL dan RM yang mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Dalam aksinya membuat negara alami kerugian mencapai Rp 228 juta.

“Pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6/2025).

Kombes Pol Jules menjelaskan pelaku membeli LPG 3 kg di Jombang dan Malang dengan cara mengecer. “Pelaku mencari LPG subsidi beli dengan cara eceran,” tuturnya.

Empat pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku RH merupakan pemodal dan pemilik usaha. “Sedangkan 3 tersangka lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kg ke tabung besar seperti 5,5 kg dan 12 kg,” jelasnya.

Keempat pelaku melaksanakan aksi mengoplos LPG subsidi selama 4 bulan. “Dari sana pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 384 juta,” bebernya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat adanya aktivitas oplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi. Dari sana polisi menemukan keempat pelaku sedang menyuntik LPG 3 kg ke LPG non subsidi.

Dengan kasus ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkas Jules.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini