Polda Jatim Ringkus Satu Pelaku Pengoplosan LPG di Malang

0
9
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim meringkuk seorang laki-laki berinisial MA (49) warga Malang, lantaran melakukan praktik pengoplosan LPG di wilayah kabupaten setempat.

Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto mengatakan, pelaku melakukan aksi pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG non Subsidi 12 Kilogram (Kg) yang telah dilakukan pelaku selama setahun.

“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).

Tersangka diketahui melakukan praktik pengoplosan ini menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital.

Modusnya adalah menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.

“Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 Kg dibeberapa agen yang ada di Malang,” ucap Kompol Gandi.

Saat ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong dan 2 tabung LPG 12 kg berisi.

“Selain itu 3 buah regulator alat pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan 1 plastik berisi segel bekas,” ujar Kompol Gandi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam satu hari, pelaku dapat memindahkan isi 4-5 tabung gas 3 kg untuk 1 tabung LPG 12 Kg. Dalam sehari pelaku menghasilkan 5-6 tabung gas 12 kg.

“Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp 185 ribu hingga Rp 195 ribu per tabung,” ucap Kompol Gandi.

Kompol Gandi menjelaskan bahwa tersangka memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi.

“Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung per hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar,” ujarnya.

Kompol Gandi menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kg yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.

“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” ucapnya.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 162 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujar Kompol Gandi.

Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, dan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian LPG subsidi,” ucap Kompol Gandi. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini