Cak Imin Angkat Bicara Soal Hak Angket Pansus Pemakzulan Bupati Pati

0
6
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) angkat bicara soal DPRD Pati menggunakan hak angketnya untuk membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati pasca demo besar-besaran warga Pati yang mendesak Bupati Sadewo mundur dari jabatannya.

Hal tersebut lantaran PKB yang menjadi salah satu partai pengusung Sudewo dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 lalu.

“Saya mendengar dan membaca berita ya, tentu DPRD (Pati) memiliki cara pandang dan fakta. Kita serahkan sepenuhnya kepada DPRD,” ujarnya di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kamis (14/8/2025).

Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat ini menegaskan hak angket pembentukan pansus pemakzulan itu menjadi salah satu langkah yang harus dihormati.

Hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Adapun hak DPRD ini diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 159 ayat 1 dijelaskan bahwa selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket. “DPRD melakukan langkah-langkah apa kepada bupati, saya serahkan,” ucap Cak Imin. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini