Di Antara Tali Baja dan Jerat Hukum, Santoso Memohon Ruang untuk Memperbaiki

0
13
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Di sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026), perkara perdagangan tali kawat baja atau wire rope kembali bergulir. Kali ini, bukan kesaksian yang menjadi pusat perhatian, melainkan sebuah keberatan.

Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di balik istilah hukum yang terdengar kaku, ada satu kata yang menjadi benang merah pembelaan Santoso, mens rea (niat jahat).

Bagi tim kuasa hukum, perkara yang kini membawa Santoso ke meja hijau bukanlah kisah tentang seorang pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan aturan. Mereka melihatnya sebagai persoalan bisnis yang berujung pada kekeliruan administratif.

Edward Raimond, kuasa hukum Santoso, menyebut kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” kata Edward seusai persidangan.

Bagi Edward, perbedaan antara persoalan administratif dan tindak pidana menjadi penting. Sebab, ketika sebuah kekeliruan administratif berujung pada proses pidana, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh terdakwa, tetapi juga dapat menjadi pesan bagi dunia usaha tentang bagaimana sebuah kesalahan kepatuhan diperlakukan.

Berawal dari Sebuah Penggeledahan

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Di tempat itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran. Merek yang ditemukan adalah UNISTRAND dan RRT. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi perkara yang kini menyeret Santoso sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, JPU Siska menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut, menurut jaksa, memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, persoalan muncul ketika produk tersebut diperdagangkan oleh PT BPI menggunakan merek berbeda.

Jaksa menyatakan Santoso memperdagangkan wire rope dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Dari situlah jaksa kemudian membawa perkara tersebut ke ranah pidana. Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Ketidaktahuan yang Berujung ke Ruang Sidang

Namun, di sisi lain, tim penasihat hukum memiliki cerita berbeda. Edward mengatakan Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk sekaligus merek yang diperdagangkan.

Menurutnya, Santoso selama ini beranggapan bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari perusahaan yang telah memiliki sertifikasi.

Ada keyakinan di sana. Ada pula anggapan bahwa sertifikasi yang melekat pada produk dari pemasok sudah cukup menjadi dasar kepatuhan.

Ketika kemudian muncul persoalan mengenai penggunaan merek, pemahaman tersebut justru membawa Santoso ke hadapan majelis hakim.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” ujar Edward.

Bagi tim pembela, tidak adanya niat jahat menjadi bagian penting untuk melihat perkara ini secara utuh.

Sebab, mereka menilai hukum tidak semata-mata berbicara tentang apakah sebuah aturan telah terpenuhi atau tidak, tetapi juga mengenai bagaimana seseorang bertindak, apa yang diketahuinya, dan apakah sejak awal terdapat kehendak untuk melakukan pelanggaran.

Ketika Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Di luar ruang sidang, perkara ini kemudian berkembang menjadi perbincangan mengenai batas antara kesalahan administratif dan pemidanaan.

Edward berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan melihat perkara tersebut sebagai persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan administrasi.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif,” katanya.

Menurut dia, pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar. Tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan.

Sebab, bagi dunia usaha, kepastian hukum bukan sekadar istilah yang tercantum dalam dokumen kebijakan. Ia adalah fondasi.

Di atas kepastian itulah pelaku usaha mengambil keputusan, menanamkan modal, mempekerjakan orang, menjalankan perdagangan, dan menatap masa depan. “Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujar Edward.

Kini, ruang untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan persoalan administratif atau justru memenuhi unsur pidana berada di tangan majelis hakim.

Di satu sisi, jaksa membawa temuan ratusan gulung wire rope, perbedaan merek, dan ketentuan sertifikasi ke dalam dakwaan.

Di sisi lain, terdakwa melalui penasihat hukumnya membawa satu pertanyaan mendasar: apakah sebuah kekeliruan administratif, tanpa niat jahat, semestinya berakhir di ruang pemidanaan?

Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu proses persidangan. Dan untuk sementara, tali-tali baja yang semula hanya menjadi barang dagangan kini berubah menjadi bagian dari pertarungan argumentasi hukum antara kepatuhan, ketidaktahuan, niat, dan kepastian hukum. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini