Polda Jatim Sita Aset Senilai Rp 30 Miliar Hasil Dari Ungkap Enam Kasus TPPU Narkoba 

0
9
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya membongkar enam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025.

“Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita aset milik pelaku TPPU senilai 30,1 miliar rupiah,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).

Kombes Abast mengatakan bahwa selama periode tersebut, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor di daerah telah mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan ini dikatakan Abast, petugas kepolisian juga telah menangkap 2.248 tersangka. Kemudian turut pula diamankan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau Gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir dan Okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir,” ucap Kombes Abast.

Kombes Abast menyebut, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. Anggota kepolisian juga menyita aset jaringan narkoba senilai miliaran rupiah.

Aset-aset itu diduga merupakan hasil kejahatan pelaku untuk menyamarkan asal usul uang dan bisnis haram yang sedang dijalankan.

“Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan dengan jaringan narkoba. Dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih sekitar Rp 30,1 miliar,” ujarnya.

Menurut Kombes Abast, keberhasilan ini bagian dari kerja keras anggota Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran yang mendapat dukungan masyarakat luas.

Kombes Abast menegaskan, akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dengan menutup ruang gerak jaringan, baik di tingkat lokal maupun nasional hingga mancanegara.

“Kami juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” ucapnya.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa menambahkan, penyitaan barang bukti signifikan dilakukan oleh jajaran anggota Kepolisian Resor Malang sebanyak 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja.

Lalu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang telah menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi. “Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur,” ujarnya.

Selanjutnya dari total aset TPPU yang berhasil diamankan tersebut, kata dia, sebanyak Rp24,6 miliar hasil pengungkapan di tingkat Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sedangkan sisanya, Rp 5,9 miliar merupakan hasil Kepolisian Resor jajaran. Aset-aset tersebut berupa kendaraan roda dua, mobil, barang elektronik, barang berharga hingga tanah.

“Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar 30,1 miliar rupiah, untuk tingkat Polda 24,6 miliar, kemudian di polres jajaran sisanya ya kurang lebih 5,9 miliar,” ucapnya. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini