Polisi Tetapkan 34 Pria Pasangan Gay Jadi Tersangka Usai Pesta Seks Sesama Jenis

0
7
Foto: (istimewa)

Lsatu.net, Surabaya – Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka setelah penggerebekan pesta seks sesama jenis yang digelar secara tertutup di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap seluruh peserta dan penyelenggara kegiatan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.

Mereka terbagi dalam beberapa kategori, yakni penyandang dana, pengelola acara (admin), pembantu teknis, dan peserta.

“Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Edy, Selasa (21/10/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu lantai hotel.

Setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel, petugas mendatangi kamar yang dimaksud dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana, diduga tengah melakukan aktivitas seksual secara berkelompok.

“Kami mengamankan 34 orang yang terdiri dari peserta dan penyelenggara. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan,” kata AKBP Erika dari Sat Samapta.

Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik turut diamankan dari lokasi kejadian.

Seluruh pria yang diamankan telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini